a. Ketua : H. Azmi Yuli Sitorus, SH (Partai Demokrat)
b.Wakil Ketua : Muhammad Yusuf Basrun (Partai Golkar)
c.Wakil Ketua : Drs. Sayuti Nur, M.Pd (PAN)
d.Wakil Ketua : Drs. Abdul Rahim (Partai Hanura)
2. Komisi - Komisi
KOMISI merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi, ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan aleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD penempatan anggota DPRD dalam komisi dan perpindahannya ke komisi lain didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usulan fraksi pada awal tahun anggaran.
Komisi mempunyai tugas :
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah dan / atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing – masing komisi;
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi;
Komisi A : Bidang Pemerintahan
-
Bagian Pemerintahan, Kependudukan dan Kerja sama
-
Bagian Hukum
-
Bagian Hubungan Masyarakat
-
Bagiam Organisasi
-
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Badan Kepegawaian
-
Dinas Tenaga Kerja
-
Satuan Polisi Pamong Praja
-
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
-
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
-
Pertanahan
-
KPU
Komisi B : Bidang Perekonomian
-
Bagian Perekonomian
-
Bagian Pengendalian Pembangunan
-
Bagian Ketahanan Pangan
-
Badan Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kelautan
-
Dinas Pertanian dan Peternakan
-
Dinas Perikanan dan Kelautan
-
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Komisi C : Bidang Keuangan
-
Bagian Umum dan Perlengkapan
-
Bagian Keuangan
-
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
-
Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
-
Inspektorat
-
Perusahaan Daerah
-
Perbankan
-
Asuransi
Komisi D : Bidang Pembangunan Kesra
-
Bagian Kesejahteraan Sosial
-
Bagian Pemberdayaan Perempuan
-
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-
Dinas Sosial
-
Dinas Bina Marga dan Tarukim
-
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Pendidikan
-
Dinas Pemuda dan Olah Raga
-
Badan Perencanaan Pembangunan
-
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan
-
RSUD
-
Departemen Agama
3. Badan Musyawarah :
Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Badan musyawarah terdiri atas unsur – unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ ( setengah ) dari jumlah anggota DPRD. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran , dan Fraksi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatanya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretaris DPRD karena jabatanya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
Setiap anggota Badan Musyawarah.
Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan Menyampaikan pokok – pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 ( satu ) tahun sidang, 1 (satu ) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak megurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan / atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing – masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran / pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah
1. H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.Sp Menjabat Ketua
2. Mhd. Yusuf Basrun Menjabat Wakil Ketua
3. Drs. Sayuti Nur, M.Pd Menjabat Wakil Ketua
4. Drs. Abdul Rahim Menjabat Wakil Ketua
5. Drs. Suprin, MM Menjabat Sekretaris Bukan Anggota
6. Ferry Haryanto Menjabat Anggota
7. Junaedi Purba, SE Menjabat Anggota
8. Hasbullah Hadi Damanik Menjabat Anggota
9. Agus Efendi Menjabat Anggota
10.Sucipto Menjabat Anggota
11.Pangeran Hutajulu Menjabat Anggota
12.Nuralamsyah Menjabat Anggota
13.M. Yusnar Yusuf Saragih, S.Hi Menjabat Anggota
14.Dahrizul Menjabat Anggota
15.H. Ahmad Dai Robbi Menjabat Anggota
16.Togar Situmorang Menjabagt Anggota
17.Elvi Yuliana Napitupulu, A.md Menjabat Anggota
18.Budi, SE Menjabat Anggota
19.Ramles Simanjuntak, S.Pd Menjabat Anggota
20.Paridwati, S.Pd
21.Armin Lubis Menjabat Anggota
4. Badan Legislasi
Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan legislasi daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut pertimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. Jumlah badan Legislasi daerah setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD. Anggota Badan Legislasi daerah diusulkan masing-masing Fraksi. Pimpinan Badan Legislasi daerah terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1(satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan legislasi daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Legislasi daerah bukan anggota. Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaran.
Badan Legislasi Daerah bertugas :
-
Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
-
Koordinasi untuk menyusun program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
-
Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetepkan;
-
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
-
Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaptar dalam program legislasi daerah;
-
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
-
Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh badan Musyawarah; dan
-
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN LEGISLASI DPRD
1. Usman Efendi Sitorus, S.Ag Menjabat Ketua
2. Agus Efendi Menjabat Wakil Ketua
3. Drs. Suprin, MM Menjabat Sekretaris Bukan Anggota
4. Drs. Hartoyo Menjabat Anggota
5. Ferry Haryanto, SH Menjabat Anggota
6. Erika Sitanggang Menjabat Anggota
7. H. Syahlan Siregar, ST Menjabat Anggota
8. Pangeran Hutajulu, SH Menjabat Anggota
9. Ir. Dolon J.P Napitupulu Menjabat Anggota
10.Ir. Loso Menjabat Anggota
11.Defriaty Tamba, S.Pd Menjabat Anggota
12.Paridawaty, S.Pd Menjabat Anggota
5. Badan Anggaran
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak ½ (setengah) dari jumlah Anggota DPRD. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap Anggota. Susunan keanggotaan, ketua, dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan bukan Anggota. Penempatan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun Anggaran.
Badan Anggaran mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk mempoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota bersama tim anggaran pemerintah daerah;
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah; dan
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN ANGGARAN
1. H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.Sp Menjabat Ketua
2. Mhd. Yusuf Basrun Menjabat Wakil Ketua
3. Drs. Sayuti Nur, M.Pd Menjabat Wakil Ketua
4. Drs. H. Abdul Rahim Menjabat Wakil Ketua
5. Drs. Suprin, MM Menjabat Sekretaris Bukan Anggota
6. Riady, S.Pd Menjabat Anggota
7. Labuhan Hasibuan, S.Ag Menjabat Anggota
8. Hasbullah Hadi Damanik, SE Menjabat Anggota
9. H. Syahlan Siregar, ST Menjabat Anggota
10.Suaripin, S.Sos Menjabat Anggota
11.Pangeran Hutajulu, SH Menjabat Anggota
12.Rasdiaman Damanik Menjabat Anggota
13.Usman Efendi Sitorus, S.Ag Menjabat Anggota
14.Jauhari, SE Menjabat Anggota
15.Ir. Dolon J.P. Napitupulu
16.Delpin Barus, ST
17.Safaruddin Menjabat Anggota
18.Muhammad Yunus Purba Menjabat Anggota
19.Defriaty Tamba, S.Pd Menjabat Anggota
20.Hotnauli br. Sinurat Menjabat Anggota
21.Safrul Hayadi Menjabat Anggota
22.Edy Gunawan Menjabat Anggota
6. Badan Kehormatan DPRD :
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1(satu) orang calon anggota Badan Kehormatan. Badan Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
Badan kehormatan DPRD mempunyai tugas :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat;dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada rapat paripurna.
PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DEWAN
1. Junaedi Purba, SE Menjabat Ketua
2. Longway Masopin Pakpahan, SH Menjabat Wakil Ketua
3. Drs. Suprin, MM Menjabat Sekretaris Bukan Anggota
4. Muhammad Idris Menjabat Anggota
5. Sucipto Menjabat Anggota
6. Sugiatik, S.Ag Menjabat Anggota
7. Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD :
DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan. Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan di bentuk dalam rapat Paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan dari Badan Musyawarah dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Jumlah anggota Panita Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program / kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD. Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi. Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai pada masa sidang tahun 2009 / 2010 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Peraturan Tata Tertib Kode Etik DPRD Kabupaten Serdang Bedagai masa jabatan 2009 – 2014.
PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA KHUSUS TATA TERTIB DAN KODE ETIK DPRD
1. H. Azmi Yuli Sitorus, SH, M.Sp Menjabat Koordinator I
2. Mhd. Yusuf Basrun Menjabat Koordinator II
3. Drs. Sayuti Nur, M.Pd Menjabat Koordinator III
4. Drs. H. Abdul Rahim Menjabat Koordinator IV
5. Usman Efendi Sitorus, S.Ag Menjabat Ketua
6. Drs. Hartoyo Menjabat Wakil Ketua
7. H. Syahlan Siregar, ST Menjabat Sekretaris
8. Ferry Haryanto, SH Menjabat Anggota
9. Erika Sitanggang Menjabat Anggota
10.Agus Efendi Menjabat Anggota
11.Pangeran Hutajulu, SH Menjabat Anggota
12.Ir. Dolon J.P. Napitupulu Menjabat Anggota
13. Ir. Loso Menjabat Anggota
14.Defriaty Tamba, S.Pd Menjabat Anggota
15.Paridawaty, S.Pd Menjabat Anggota
16.Ngateman Menjabat Anggota
17.Longway Maospin Pakpahan, SH Menjabat Anggota
18.Suaripin, S.Sos Menjabat Anggota
19.Rasdiaman Damanik Menjabat Anggota
20.Jauhari, SE Menjabat Anggota
21.Safarudin Menjabat Anggota
22.Delpin Barus, ST Menjabat Anggota
23.Ramles Simanjuntak, S.Pd Menjabat Anggota
24.Armin Lubis
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.