Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Serdang Bedagai
FUNGSI DPRD
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap perencanaan perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Meminta keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- Menjalankan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;