*** Selamat Datang di Web DPRD Serdang Bedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat ***
login
Login Email
Username :
Password :
   
TENTANG DPRD
Sejarah
Dasar Keanggotaan
Fraksi
Tata Tertib
Kode Etik
Tahun Sidang
Tugas dan Wewenang
Hak dan Kewajiban
Penetapan APBD
Alat Kelengkapan
Daftar Pimpinan
ANGGOTA DPRD
Seluruhnya
per Fraksi
per Daerah Pemilihan
per Komisi/ Badan
Kegiatan Reses
Kegiatan Monitoring
Sekretariat DPRD

Tentang Sekretariat Dewan
Struktur Organisasi
Tupoksi
Daftar No. Telpon
Pengumuman Lelang
Profil PNS

Pengaduan Masyrakat
Prosedur
SERBA SERBI DPRD
Gedung
Foto
Operation Room
Majalah Parlementaria
 
Penetapan APBD

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

NOMOR  :         Tahun  2009

T  E  N  T  A  N  G

PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Menimbang :

  • bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan oleh Saudara Bupati Serdang Bedagai pada Rapat Paripurna DPRD Hari Kamis 01 oktober 2009, perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;

  • bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 seperti dimaksud pada huruf ‘a’ perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang ditetapkan dengan Surat Keputusan  Dewan;

Mengingat :

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  3. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumatera Utara;
  4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
  6. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  7. Undang – undangn Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ).
  8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun  2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4578);
    1. Peraturan Pemerintah Nomor : 65 Tahun  2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4585);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun  2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4659), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan  APBD Tahun Anggaran 2010;
    6. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 23 Tahun 2006  tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

    Memperhatikan :

    • Pendapat Akhir Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai  Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 12 Oktober 2009, dimana Keenam Fraksi telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;

    M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2010;

    Pasal 1

    Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

    Pasal 2

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tahun Anggaran 2010 tersebut berjumlah Rp. 617.785.522.342,- ( Enam ratus tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah ), terdiri dari :

    1.

      PENDAPATAN

      a. Pendapatan sebesar  Rp. 617.785.522.342,- yang terdiri dari :

      • PAD sebesar..............................Rp.26.417.640.000,-
      • Hasil Pajak Daerah.................... Rp.14.511.000.000,-
      • Hasil Retribusi Daerah ................Rp.7.306.640.000,
      • Lain–lain PAD yang sah.............. Rp.4.600.000.000,-

      b. Dana Perimbangansebesar...................Rp. 541.144.665.489,-

      Yang terdiri dari :

      • Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak......... .................................................Rp.52.646.366.799,-
      • Dana Alokasi Umum .................Rp. 413.242.748.490,-
      • Dana Alokasi Khusus.................Rp.75.214.000.000,-
      • Dana Alokasi Cukai Tembakau..Rp.      41.550.200,-

        c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.50.223.216.853,-

        Yang bersumber dari :

        • Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya .........................................Rp.19.777.380.053,-
          1. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus......................................... Rp. 27.545.836.800,
          2. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya......................................... Rp.2.900.000.000,-

        2.

          BELANJA

          Belanja Daerah sebesar Rp. 645.785.522.342,- digunakan untuk :

          a.

            Belanja Tidak Langsung..................... Rp.419.138.114.526,-

            Terdiri dari :

            • Belanja Pegawai............................... Rp.340.012.334.526,-
            • Belanja Hibah ...................................Rp.25.780.000.000,-
            • Belanja Bantuan Sosial...................... Rp.15.000.000.000,-
            • Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa............................... Rp.2.000.000.000,-
            • Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa......................... Rp.35.845.780.000,-
            • Belanja Tidak Terduga....................... Rp.500.000.000,-

            b. Belanja Langsung................................. Rp.226.647.407.816,-

            Terdiri dari :

            • Belanja Pegawai.................................Rp.22.632.717.500,-
            • Belanja Barang dan Jasa.................... Rp.73.775.114.016,-
            • Belanja Modal ...................................Rp.130.239.576.300,-

            3. SURFLUS  ( Defisit )

              Rp........................(28.000.000.000),-

              4. PEMBIAYAAN

                    Komponen Pembiayaan meliputi

              a. Pengeluaran Pembiayaan daerah............ Rp.2.000.000.000,-

              • Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah .............................................................Rp.2.000.000.000,-

              Total Pembiayaan Netto.............................. Rp.2.000.000.000,-

              Pasal 3

              Secara terperinci tentang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan  Daerah adalah sesuai dengan Buku Nota Keuangan dan Buku APBD Tahun Anggaran 2010 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

              Pasal 4

              Segala saran dan pendapat yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi – Fraksi  dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD agar diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

              Pasal 5

              Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Serdang Bedagai untuk diproses selanjutnya dengan ketentuan segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali jika  ternyata dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan didalamnya.

              DITETAPKAN DI     :     SEI  RAMPAH
              PADA TANGGAL    :             OKTOBER 2009

               

              dewan  perwakilan  rakyat  daerah
              kabupaten  serdang  bedagai

              KETUA

               

               

              MHD. YUSUF BASRUN

               

               

               

               

               

               

               

               

               

               

               

               

               

profil
Profil Anggota

M. Idris

Peraturan Daerah
Yang sedang dibahas
Yang telah selesai
Yang Disahkan Rapur
Suara Anda
Apa Pendapat Anda tentang informasi di website ini 
Bagus 
Cukup 
Kurangg 
Link Terkait
DPR RI
Kabupaten Serdang Bedagai
Provinsi Sumatera Utara
KPU PROPINSI SUMUT
Pemerintahan Indoenesia
 
2006 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kab. Serdang Bedagai
Jl. Negara 200, Kecamatan Sei Rampah, Kode Pos 20695
Sumatera Utara - Indonesia