DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
NOMOR : Tahun 2009
T E N T A N G
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Menimbang :
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan oleh Saudara Bupati Serdang Bedagai pada Rapat Paripurna DPRD Hari Kamis 01 oktober 2009, perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 seperti dimaksud pada huruf ‘a’ perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan;
Mengingat :
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumatera Utara;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang – undangn Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ).
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor : 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Memperhatikan :
Pendapat Akhir Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 12 Oktober 2009, dimana Keenam Fraksi telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN ANGGARAN 2010;
Pasal 1
Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2010 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai tahun Anggaran 2010 tersebut berjumlah Rp. 617.785.522.342,- ( Enam ratus tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah ), terdiri dari :
1.
PENDAPATAN
a. Pendapatan sebesar Rp. 617.785.522.342,- yang terdiri dari :
PAD sebesar..............................Rp.26.417.640.000,-
Hasil Pajak Daerah.................... Rp.14.511.000.000,-
Hasil Retribusi Daerah ................Rp.7.306.640.000,
Lain–lain PAD yang sah.............. Rp.4.600.000.000,-
b. Dana Perimbangansebesar...................Rp. 541.144.665.489,-
Yang terdiri dari :
Dana Bagi Hasil Pajak /
Bagi Hasil Bukan Pajak......... .................................................Rp.52.646.366.799,-
Dana Alokasi Umum .................Rp. 413.242.748.490,-
Dana Alokasi Khusus.................Rp.75.214.000.000,-
Dana Alokasi Cukai Tembakau..Rp. 41.550.200,-
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.50.223.216.853,-
Yang bersumber dari :
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya .........................................Rp.19.777.380.053,-
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus......................................... Rp. 27.545.836.800,
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya......................................... Rp.2.900.000.000,-
2.
BELANJA
Belanja Daerah sebesar Rp. 645.785.522.342,- digunakan untuk :
a.
Belanja Tidak Langsung..................... Rp.419.138.114.526,-
a. Pengeluaran Pembiayaan daerah............ Rp.2.000.000.000,-
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah .............................................................Rp.2.000.000.000,-
Total Pembiayaan Netto.............................. Rp.2.000.000.000,-
Pasal 3
Secara terperinci tentang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah adalah sesuai dengan Buku Nota Keuangan dan Buku APBD Tahun Anggaran 2010 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pasal 4
Segala saran dan pendapat yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD agar diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Keputusan ini disampaikan kepada Bupati Serdang Bedagai untuk diproses selanjutnya dengan ketentuan segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali jika ternyata dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan didalamnya.
DITETAPKAN DI : SEI RAMPAH PADA TANGGAL : OKTOBER 2009
dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten serdang bedagai