*** Selamat Datang di Web DPRD Serdang Bedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat ***
login
Login Email
Username :
Password :
   
TENTANG DPRD
Sejarah
Dasar Keanggotaan
Fraksi
Tata Tertib
Kode Etik
Tahun Sidang
Tugas dan Wewenang
Hak dan Kewajiban
Penetapan APBD
Alat Kelengkapan
Daftar Pimpinan
ANGGOTA DPRD
Seluruhnya
per Fraksi
per Daerah Pemilihan
per Komisi/ Badan
Kegiatan Reses
Kegiatan Monitoring
Sekretariat DPRD

Tentang Sekretariat Dewan
Struktur Organisasi
Tupoksi
Daftar No. Telpon
Pengumuman Lelang
Profil PNS

Pengaduan Masyrakat
Prosedur
SERBA SERBI DPRD
Gedung
Foto
Operation Room
Majalah Parlementaria
 
TAHUN SIDANG

LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
NOMOR    : TAHUN 2006
TANGGAL : DESEMBER 2006
PERIHAL  : PROGRAM KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KAB. SERDANG BEDAGAI MASA PERSIDANGAN TAHUN 2007

A. DASAR PEMIKIRAN

  1. DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, merupakan wahana untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja anggota DPRD demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan guna memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian persoalan kemasyarakatan dan Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja.
  2. Untuk mengimplementasikan fungsi dan kedudukannya tersebut, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai harus menetapkan Program Kerja yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menentukan arah gerak seluruh alat kelengkapan DPRD (Pimpinan, Panitia-panitia, Komisi-komisi dan Badan Kehormatan Dewan) maupun fraksi-fraksi selama satu tahun masa persidangan, sehingga seluruh aktifitas DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dapat diketahui secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sah kedaulatan.
  3. Dalam menjalankan aktifitas tahunan tersebut, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dapat memberikan penekanan terhadap Pengawasan Pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Daerah (Renstrada), sehingga APBD sebagai bentuk program daerah yang tercermin dalam angka-angka, benar-benar bermuara pada Kinerja seluruh perangkat-perangkat daerah dan kepentingan masyarakat. Selain itu, pengkajian yang sistemik dan menyeluruh terhadap efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan, dilakukan secara sinergis sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD, sehingga pada pelaksanaan fungsi anggaran benar-benar berangkat dari identifikasi masalah yang obyektif dan rasional

B. PENGERTIAN

Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai adalah kebijakan DPRD sebagai pernyataan bersama anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk kurun waktu 1 (satu) tahun ke depan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud
    Program Kerja disusun, sebagai :
    a. Alat ukur dalam melakukan evaluasi, pengkajian dan peningkatan kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD.
    b. Pedoman bagi alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai di dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
    c. Bahan bagi Sekretariat DPRD di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dukungan kepada kelancaran kegiatan DPRD.
  2. Tujuan
    Terselenggaranya kewenangan, tugas dan fungsi DPRD di dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan Berwibawa.

D. DASAR

  1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah.
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 94) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4659)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  5. Keputusan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 172/ 08/ DPRD/ 2005, tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

E. SISTEMATIKA

Mengacu kepada dasar pemikiran tersebut dan memperhatikan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, disusun Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Masa Persidangan Tahun 2007 dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEBIJAKAN UMUM
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V DUKUNGAN ANGGARAN
BAB VI PENUTUP

 

profil
Profil Anggota

Rasdiaman Damanik

Peraturan Daerah
Yang sedang dibahas
Yang telah selesai
Yang Disahkan Rapur
Suara Anda
Apa Pendapat Anda tentang informasi di website ini 
Bagus 
Cukup 
Kurangg 
Link Terkait
DPR RI
Kabupaten Serdang Bedagai
Provinsi Sumatera Utara
KPU PROPINSI SUMUT
Pemerintahan Indoenesia
 
2006 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kab. Serdang Bedagai
Jl. Negara 200, Kecamatan Sei Rampah, Kode Pos 20695
Sumatera Utara - Indonesia