LAMPIRAN
KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
NOMOR : TAHUN 2006
TANGGAL : DESEMBER 2006
PERIHAL : PROGRAM KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KAB. SERDANG BEDAGAI MASA PERSIDANGAN TAHUN 2007
A. DASAR PEMIKIRAN
DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah
dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah, merupakan wahana untuk mengembangkan kehidupan
demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta
mengembangkan mekanisme checks and balances antara
DPRD dan Pemerintah Daerah serta meningkatkan kualitas,
produktifitas dan kinerja anggota DPRD demi mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan rakyat, melalui optimalisasi
pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
guna memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memfasilitasi
tindak lanjut penyelesaian persoalan kemasyarakatan
dan Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah
sebagai mitra kerja.
Untuk mengimplementasikan fungsi dan kedudukannya
tersebut, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai harus menetapkan
Program Kerja yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam
menentukan arah gerak seluruh alat kelengkapan DPRD
(Pimpinan, Panitia-panitia, Komisi-komisi dan Badan
Kehormatan Dewan) maupun fraksi-fraksi selama satu
tahun masa persidangan, sehingga seluruh aktifitas
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dapat diketahui secara
terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat
sebagai pemilik sah kedaulatan.
Dalam menjalankan aktifitas tahunan
tersebut, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dapat memberikan
penekanan terhadap Pengawasan Pelaksanaan APBD yang
merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Daerah
(Renstrada), sehingga APBD sebagai bentuk program
daerah yang tercermin dalam angka-angka, benar-benar
bermuara pada Kinerja seluruh perangkat-perangkat
daerah dan kepentingan masyarakat. Selain itu, pengkajian
yang sistemik dan menyeluruh terhadap efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah
diterbitkan, dilakukan secara sinergis sesuai dengan
fungsi pengawasan DPRD, sehingga pada
pelaksanaan fungsi anggaran benar-benar berangkat
dari identifikasi masalah yang obyektif dan rasional
B. PENGERTIAN
Program Kerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai adalah kebijakan
DPRD sebagai pernyataan bersama anggota DPRD Kabupaten
Serdang Bedagai untuk kurun waktu 1 (satu) tahun ke
depan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Program Kerja disusun, sebagai :
a. Alat ukur dalam melakukan evaluasi, pengkajian
dan peningkatan kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD. b. Pedoman bagi alat-alat kelengkapan DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai di dalam melaksanakan kegiatannya
sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
c. Bahan bagi Sekretariat DPRD di dalam melaksanakan
tugas dan fungsi dukungan kepada kelancaran kegiatan
DPRD.
Tujuan
Terselenggaranya kewenangan, tugas dan fungsi DPRD
di dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah yang
bersih dan Berwibawa.
D. DASAR
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan
dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 94) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
RI Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4659)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 53
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keputusan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
: 172/ 08/ DPRD/ 2005, tentang Peraturan Tata Tertib
DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
E. SISTEMATIKA
Mengacu kepada dasar pemikiran tersebut dan memperhatikan
Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
disusun Program Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai Masa Persidangan Tahun 2007
dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KEBIJAKAN UMUM
BAB III PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V DUKUNGAN ANGGARAN
BAB VI PENUTUP