*** Selamat Datang di Web DPRD Serdang Bedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat ***
login
Login Email
Username :
Password :
   
TENTANG DPRD
Sejarah
Dasar Keanggotaan
Fraksi
Tata Tertib
Kode Etik
Tahun Sidang
Tugas dan Wewenang
Hak dan Kewajiban
Penetapan APBD
Alat Kelengkapan
Daftar Pimpinan
ANGGOTA DPRD
Seluruhnya
per Fraksi
per Daerah Pemilihan
per Komisi/ Badan
Kegiatan Reses
Kegiatan Monitoring
Sekretariat DPRD

Tentang Sekretariat Dewan
Struktur Organisasi
Tupoksi
Daftar No. Telpon
Pengumuman Lelang
Profil PNS

Pengaduan Masyrakat
Prosedur
SERBA SERBI DPRD
Gedung
Foto
Operation Room
Majalah Parlementaria
 
Tentang Sekretariat Dewan

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur staf/pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  • Memfasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Mengelola urusan administrasi dan ketatalaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

VISI DAN MISI

Penetapan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai sangat penting sebagai sumber acuan pelaksanaan tugas yang diemban oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai. Visi tersebut digali dari keyakinan dasar dan nilai – nilai yang dianut seluruh anggota organisasi, dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal organisasi yaitu sebagai berikut :

VISI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

”TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA DALAM RANGKA OPTIMALISASI FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN DPRD  KABUPATEN SERDANG BEDAGAI”

Penjelasan dari Visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan Prima artinya pelayanan yang terbaik yang dapat diberikan.
  • Optimalisasi, maksudnya fungsi,  tugas dan kewenangan DPRD dapat secara maksimal terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan Visi Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, perlu dirumuskan Misi, yang menggambarkan amanah apa yang harus dikerjakan/dituntaskan oleh organisasi, agar tujuan organisasi dapat terwujud dan berhasil sesuai dengan Visi yang ditetapkan. Dengan adanya Misi diharapkan seluruh pegawai  dan pihak – pihak lain yang berkepentingan dan berhubungan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dapat mengetahui peran dan program – program serta hasil yang akan di peroleh di masa yang akan datang, dan selanjutnya untuk mewujudkan Visi tersebut dapat dirumuskan Misi Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai sebagai berikut :

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur dilingkungan Sekretariat DPRD.
  • Meningkatkan  fasilitas sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas DPRD.
  • Memfasilitasi pelaksanaan perjalanan/kunjungan kerja, kehumasan dan kegiatan protokoler lainnya kepada DPRD.
  • Membangun rasa kebersamaan di dalam kelembagaan.
  • Memfasilitasi dan kordinasi antara pihak Legislatif dan Eksekutif.
  • Memberikan pelayanan administratif secara maksimal kepada DPRD.
  • Memfasilitasi acara – acara rapat maupun persidangan para pimpinan  dan anggota DPRD.

 

profil
Profil Anggota

Dahrizul

Peraturan Daerah
Yang sedang dibahas
Yang telah selesai
Yang Disahkan Rapur
Suara Anda
Apa Pendapat Anda tentang informasi di website ini 
Bagus 
Cukup 
Kurangg 
Link Terkait
DPR RI
Kabupaten Serdang Bedagai
Provinsi Sumatera Utara
KPU PROPINSI SUMUT
Pemerintahan Indoenesia
 
2006 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kab. Serdang Bedagai
Jl. Negara 200, Kecamatan Sei Rampah, Kode Pos 20695
Sumatera Utara - Indonesia